Badan Permusyaratan Desa (BPD)

01 Januari 2023
Administrator
Dibaca 236 Kali

images

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang berfungsi sebagai mitra pemerintah desa, serta memiliki fungsi pengawasan, legislasi, dan penyalur aspirasi masyarakat. BPD dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.


Berikut nama Ketua dan Anggota BPD Desa Barugae

1.Ketua  : KADIR

2. Wakil Ketua : DARWIS S

3. Sekretaris : -

4. Anggota : H.MUSAENI.S.Ag

                    BUDI

5. Staff : TONO,SE,SY.,ME

📌 Tugas Pokok dan Fungsi BPD:

1. Legislasi Desa

  • Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.

  • Menyusun dan menetapkan tata tertib BPD.

2. Fungsi Pengawasan

  • Melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa, termasuk pelaksanaan Peraturan Desa, APBDes, dan kebijakan pembangunan desa.

3. Fungsi Aspirasi

  • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa melalui musyawarah.

  • Menyampaikan usulan dan masukan dari masyarakat kepada pemerintah desa dalam forum resmi.


📂 Tugas Lainnya:

  • Mengawal dan mengawasi transparansi anggaran desa.

  • Menyampaikan hasil pengawasan kepada masyarakat secara terbuka.

  • Menyelenggarakan musyawarah desa bersama pemerintah desa dan masyarakat.

  • Memberikan persetujuan atas rencana kerja pemerintah desa (RKPDes) dan APBDes.

  • Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.


🧑‍🤝‍🧑 Keanggotaan BPD:

  • Anggota BPD dipilih secara demokratis dari wakil masyarakat desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan/atau unsur masyarakat.

  • Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.


🔗 Hubungan Kerja:

BPD bekerja secara sejajar dan bersinergi dengan Kepala Desa, bukan sebagai atasan atau bawahan. Hubungan keduanya bersifat kemitraan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik dan akuntabel.


Kesimpulan:
BPD adalah lembaga penting di desa yang menjamin keterlibatan masyarakat dalam proses pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Dengan peran pengawasan dan penyaluran aspirasi, BPD turut menjaga agar penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan secara transparan, partisipatif, dan sesuai dengan kebutuhan warga.