PEMERINTAH DESA

01 Januari 2023
Administrator
Dibaca 48 Kali

๐Ÿงพ Pengertian:

Pemerintah Desa adalah penyelenggara pemerintahan di tingkat desa yang terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan. Pemerintah Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan adat istiadat setempat.


๐Ÿ“Œ Tujuan Pemerintah Desa:

  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.

  • Meningkatkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.

  • Melestarikan nilai-nilai sosial dan budaya lokal.


๐Ÿ›๏ธ Unsur Pemerintah Desa:

1. Kepala Desa

Pemimpin tertinggi di desa yang bertanggung jawab langsung kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat. Kepala Desa dipilih langsung oleh masyarakat desa dan memiliki masa jabatan 6 tahun.

2. Perangkat Desa

Bertugas membantu Kepala Desa dalam menjalankan tugas pemerintahan. Perangkat desa terdiri atas:

  • Sekretaris Desa

  • Kepala Urusan (Kaur):

    • Kaur Keuangan

    • Kaur Umum dan Perencanaan

  • Kepala Seksi (Kasi):

    • Kasi Pemerintahan

    • Kasi Kesejahteraan

    • Kasi Pelayanan

Setiap perangkat desa memiliki tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing sesuai struktur organisasi desa.


โš™๏ธ Tugas dan Fungsi Pemerintah Desa:

  • Menyelenggarakan pemerintahan desa sesuai peraturan perundang-undangan.

  • Menyusun dan melaksanakan peraturan desa dan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).

  • Melaksanakan pembangunan di bidang infrastruktur, ekonomi, sosial, dan budaya.

  • Melayani masyarakat desa secara adil dan merata.

  • Melestarikan dan memberdayakan nilai-nilai budaya lokal.

  • Menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa.


๐Ÿ“˜ Landasan Hukum:

Pemerintah Desa beroperasi berdasarkan:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014,

  • serta peraturan pelaksana lainnya yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa.


Kesimpulan:

Pemerintah Desa merupakan ujung tombak pelayanan dan pembangunan masyarakat di tingkat paling bawah. Dengan peran strategisnya, pemerintah desa menjadi pilar utama dalam mewujudkan masyarakat desa yang mandiri, sejahtera, dan berdaya saing.